Disdukcapil Ikuti Penguatan Pengelola Pengaduan Masyarakat melalui Pengembangan Kanal Lapor Cepat Bupati
Disdukcapil Ikuti Penguatan Pengelola Pengaduan Masyarakat melalui Pengembangan Kanal Lapor Cepat Bupati
Kebumen – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen mengikuti kegiatan Penguatan Pengelola Pengaduan Masyarakat melalui Pengembangan Kanal Lapor Cepat Bupati, Selasa, 1 September 2026 di Aula Digitaloka Dinas Kominfo, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan dan pelayanan publik di Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas pengelola pengaduan masyarakat dalam menerima, mengelola, menindaklanjuti, serta memantau penyelesaian berbagai laporan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Pengembangan Kanal Lapor Cepat Bupati diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, saran, maupun aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen. Melalui kanal tersebut, setiap laporan diharapkan dapat ditangani secara cepat, tepat, terkoordinasi, dan sesuai dengan kewenangan perangkat daerah. Keikutsertaan Disdukcapil Kabupaten Kebumen dalam kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Pengaduan dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi serta perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Pengelolaan pengaduan yang efektif tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian permasalahan masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan adanya penguatan pengelola pengaduan serta pengembangan Kanal Lapor Cepat Bupati, diharapkan sinergi antarperangkat daerah dalam menangani pengaduan masyarakat semakin optimal. Disdukcapil Kabupaten Kebumen berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen menyampaikan bahwa pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta pengembangan fitur pada website Lapor Cepat Bupati merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses, cepat ditindaklanjuti, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pengaduan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, selama Semester I Tahun 2026 terdapat 835 pengaduan yang masuk, terdiri dari 12 aduan melalui SP4N-LAPOR!, 67 aduan melalui LAPORGUB, dan 756 aduan melalui Lapor Cepat Bupati. Sementara pada tahun 2025 tercatat sebanyak 985 aduan yang masuk melalui ketiga kanal pengaduan tersebut.
Menariknya, seluruh aduan yang masuk pada Semester I Tahun 2026 telah memperoleh tindak lanjut, sehingga tidak terdapat aduan yang belum ditanggapi. Capaian ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam menjaga responsivitas pelayanan publik sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang sesuai.
