Disdukcapil Laksanakan Pencatatan Perkawinan Penduduk Desa Pengaringan
Disdukcapil Laksanakan Pencatatan Perkawinan Penduduk Desa Pengaringan
Kebumen – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan membahagiakan masyarakat melalui pelayanan pencatatan perkawinan bagi penduduk di Gereja Desa Pengaringan, Kecamatan Pejagoan Senin, 27 Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum atas status perkawinan warga sekaligus memastikan setiap peristiwa penting tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan. Dengan tercatatnya perkawinan, pasangan suami istri memperoleh dokumen kependudukan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas Disdukcapil Kabupaten Kebumen melakukan proses verifikasi berkas, pencatatan perkawinan, hingga penerbitan dokumen administrasi kependudukan yang berkaitan dengan perubahan status perkawinan. Seluruh proses pelayanan dilaksanakan secara profesional, tertib, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat. Disdukcapil Kabupaten Kebumen juga mengimbau masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku agar segera mengurus pencatatan perkawinan. Dengan demikian, data kependudukan akan selalu mutakhir dan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya. Melalui pelayanan ini, Disdukcapil Kabupaten Kebumen berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan lengkap, sehingga tercipta tertib administrasi kependudukan serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.
