Rekam Lebih Dari Satu Kali, Warga Dipastikan Tidak Dapat KTP-el
Rekam Lebih Dari Satu Kali, Warga Dipastikan Tidak Dapat KTP-el
Jakarta - Segala perubahan dan penggantian elemen data kependudukan seseorang akan diketahui secara mudah riwayatnya dalam database kependudukan nasional. Bahkan, warga yang melakukan perekaman data KTP-el lebih dari satu kali akan terekam selamanya dalam database.
Hal inilah yang belum banyak dipahami oleh masyarakat. Dengan maksud ingin mendapatkan fisik KTP-el secara cepat, atau dengan motif lain, banyak masyarakat melakukan perekaman data KTP-el di suatu tempat atau daerah, kemudian merekam lagi di daerah yang lain.
Secara sistem, data seperti ini dikategorikan sebagai data ganda. “Kami menyebutnya penduduk berdata ganda”, ujar Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta belum lama ini.
Konsekuensinya, data ganda tidak bisa dimanfaatkan atau diakses oleh suatu lembaga/instansi untuk suatu kepentingan seperti halnya untuk layanan publik.
Dirjen Dukcapil mengakui adanya data ganda KTP-el dalam database nasional. Menurutnya, warga yang memiliki data ganda ini tidak akan mendapatkan fisik KTP-el karena secara sistem akan tertolak untuk dicetak. Hal ini tentu merugikan bagi warga itu sendiri.
Jadi, menurutnya, wajar jika ada warga yang mengeluh sudah lama melakukan perekaman namun belum juga mendapatkan fisik KTP-el.
“Kalau ada keluhan seorang penduduk sudah rekam (data KTP-el) lama satu sampai dua tahun belum jadi, di data center kami ditemukan ada 1,9 juta penduduk yang merekam lebih dari satu kali”, kata Zudan.
Solusinya, bagi warga yang merekam data lebih dari satu kali tersebut, Prof. Zudan mengimbau untuk segera mendatangi kantor Dinas Dukcapil untuk melaporkan dan memilih salah satu data yang akan digunakan sebagai dokumen kependudukan yang bersangkutan.
Sumber : www,dukcapil.kemendagri.go.id