Forum Konsultasi Publik Disdukcapil Kebumen Bahas Peningkatan Layanan Adminduk Melalui Program Geladi Desa
Forum Konsultasi Publik Disdukcapil Kebumen Bahas Peningkatan Layanan Adminduk Melalui Program Geladi Desa
Kebumen (4/11/2025) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen menggelar Forum Konsultasi Publik Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa pada Selasa, 4 November 2025, bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen.
Acara dibuka oleh Kepala Disdukcapil Kebumen, Jamal Darwanto, S.E., M.M., yang juga menyampaikan materi mengenai inovasi pelayanan administrasi kependudukan di desa atau “Geladi Desa.” Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Agama Kebumen, BPS Kebumen, kecamatan, pemerintah desa, Universitas Putra Bangsa, serta LSM terkait.
Dalam sambutannya, Jamal Darwanto mengungkapkan bahwa capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Kebumen saat ini masih perlu ditingkatkan agar mencapai target nasional. Meskipun demikian, Kebumen telah menunjukkan prestasi membanggakan dengan menempati peringkat ke-5 se-Jawa Tengah dalam aktivasi IKD, dengan capaian sekitar 14 persen.
Untuk mendorong percepatan aktivasi IKD, Disdukcapil Kebumen melaksanakan berbagai strategi, antara lain program “One Day One IKD” di setiap desa, pendekatan komunitas seperti sosialisasi melalui pertemuan PKK, serta pemberian reward bagi desa yang unggul dalam program Geladi Desa. Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses sembilan layanan administrasi kependudukan secara mandiri, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan adminduk dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui inovasi Geladi Desa. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi permasalahan, menyusun strategi, dan menentukan kebijakan agar pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat, dan tepat sasaran.
Ke depan, masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholder) yang hadir akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut perbaikan yang dilakukan oleh unit penyelenggara pelayanan sesuai rekomendasi dan jangka waktu penyelesaian yang telah disepakati bersama.
