DOKUMEN PPDB SMA/SMK TIDAK PERLU LEGALISIR
DOKUMEN PPDB SMA/SMK TIDAK PERLU LEGALISIR
Kebumen- Dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK Negeri yang akan dilaksanakan secara Online pada tanggal 11 s.d 14 Juni 2017 dan serentak se Jawa Tengah untuk Dokumen Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tidak perlu dilegalisir. Hal tersubut Sesuai dengan Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 421/05782 tentang Legalisir Dokumen PPDB SMA/SMK tahun 2017 tegas berbunyi Bahwa Dokumen Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) tidak perlu dilegalisir dan Cukup memperlihatkan Dokumen Aslinya saat Verifikasi.
Dokumen Kependudukan seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga merupakan syarat pokok dalam pendaftaran Sekolah selain Ijazah. Dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab terkait keabsahan dan kebenaran data yang dikeluarkanya. Meskipun Persyaratan Dokumen tidak perlu dilegalisir takan tetapi jika ada masyarakat yang menghendaki legalisir tetap akan kami layani karena sudah menjadi hak masyarakat dalam pelayanan publik terkait Administrasi Kependudukan.
Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Tahun 2017/2018 dapat diunduh di http://pdkjateng.go.id
Sedangkan untuk pengguna aplikasi pendaftaran melalui http://hpdb.jatengprov.go.id