Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pencetakan Akta Kelahiran 0-3 Tahun dan Akta Kematian di Kecamatan Tahun 2022
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pencetakan Akta Kelahiran 0-3 Tahun dan Akta Kematian di Kecamatan Tahun 2022
Kebumen – Selasa (08/03), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pencetakan Akta Kematian dan Akta Kelahiran untuk usia 0-3 Tahun di Kecamatan Tahun 2022 bagi Operator SIAK se-Kabupaten Kebumen.
Acara yang bertempat di Aula Rapat Disdukcapil Kabupaten Kebumen ini dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kebumen, Anna Ratnawati, S.K.M., M.Si., Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Bambang Wahyu Santoso, S.Sos., Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Supriantoro, S.H., Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Munif Muchtadi, S.H., serta operator SIAK se-Kabupaten Kebumen.
Akta kelahiran mempunyai banyak manfaat bagi penduduk sebagai kebutuhan administrasi dasar yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Kelahiran merupakan kehadiran anggota keluarga baru yang harus segera dilaporkan. Kepemilikan akta kelahiran merupakan wujud pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak.
Akta kelahiran bermanfaat untuk menentukan status kewarganegaraan dan status hukum seseorang. Akta kelahiran juga dijadikan sebagai dasar dan syarat untuk penulisan administrasi pada institusi pendidikan, masuk dunia kerja, pembuatan paspor, dan lainnya.
Akta kematian juga berperan penting untuk mendukung tertibnya administrasi kependudukan. Kematian anggota keluarga harus segera dilaporkan karena manfaat akta kematian adalah untuk mengurus warisan, klaim asuransi, dan lainnya.
Kegiatan rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan semakin optimal dan semakin membahagiakan warga Kabupaten Kebumen. Dengan adanya pencetakan akta kelahiran usia 0-3 tahun dan akta kematian di kecamatan, warga lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan tersebut karena jarak tempuh yang lebih dekat dengan rumahnya. Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen. (A)