Pencatatan Perkawinan
Pencatatan Perkawinan
Kebumen - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen melakukan tiga pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pejabat berwenang dari bidang Pencatatan Sipil dalam hal ini Sub Koordinator Perkawinan, Bernardinus Kukuh Kurniadi, S.Pd.
Pencatatan Perkawinan dilaksanakan di Dinas Dukcapil, Pencatatan Perkawinan Agama Budha di Kecamatan Kuwarasan dan Pencatatan Perkawinan Agama Katholik di Kecamatan Gombong.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Grace Arisandy Dunggio, S.STP., MPA. menyampaikan inovasi Kanca Urip (Perkawinan Tercatat, Urusan Dokumen Jadi Lengkap) adalah inovasi terbaru Disdukcapil Kabupaten Kebumen. Pasangan pengantin yang melaksanakan pemberkatan pernikahan di tempat ibadahnya, maka akan dibantu pengurusan dokumen kependudukannya oleh pengurus tempat ibadahnya dengan mengirimkan data pasangan pengantin kepada Disdukcapil Kabupaten Kebumen agar diterbitkan Akta Perkawinan, KTP Elektronik, dan Kartu Keluarga yang baru. Penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya apapun atau gratis. (v)