Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama Inovasi “Santri One Paduka” dan “Silapas” Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Pos Kabupaten Kebumen
Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama Inovasi “Santri One Paduka” dan “Silapas” Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Pos Kabupaten Kebumen
Kebumen – Senin (24/01), Pengadilan Agama (PA) Kebumen bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen dan Kantor Pos Kabupaten Kebumen menggelar acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama Inovasi “Santri One Paduka” dan “Silapas”.
Bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen, nota kesepakatan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen, Dr. Drs. H. Suryadi H.S., S.H., M.H., Kepala Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Anna Ratnawati, S.K.M., M.Si., dan Kepala Kantor Pos Kabupaten Kebumen, Arvindra Belfa Yudha. Acara juga dihadiri para tamu undangan dari masing-masing instansi.
Santri One Paduka merupakan inovasi antara PA Kabupaten Kebumen dengan Disdukcapil Kebumen yang memiliki arti Sistem Administrasi Tiga Dokumen dalam Satu Layanan Pengadilan Agama dan Disdukcapil. Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang telah bercerai dalam mengurus status perkawinannya untuk Akta Cerai, Kartu Keluarga, dan KTP elektronik hanya dengan melalui satu pintu saja.
Inovasi selanjutnya yaitu Silapas, merupakan Sistem Layanan Pengiriman Akta Cerai dan Salinan Putusan melalui Kantor Pos. Inovasi ini juga semakin memudahkan masyarakat yang telah bercerai untuk cepat mendapatkan dokumen perceraiannya. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor untuk mengambil dokumen perceraiannya karena akan dikirimkan langsung ke rumah melalui Kantor Pos. (A)