Rapat Koordinasi Pelayanan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA), Kemenag dan KUA Se-Kabupaten Kebumen
Rapat Koordinasi Pelayanan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA), Kemenag dan KUA Se-Kabupaten Kebumen
Kebumen – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA), Kemenag dan KUA Se-Kabupaten Kebumen pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021.
Acara yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kebumen ini dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Drs. H. Maskhemi, M.Pd., Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Supriantoro, S.H., Hakim PA Kebumen Kelas IA, Drs. H. Ahmad Adib, S.H., M.H., dan Hakim PN Kebumen Kelas IB, Dr. Etik Purwaningsih, S.H., M.H.
Acara yang juga dihadiri perwakilan Kantor Kemenag dan KUA se-Kabupaten Kebumen ini membahas tentang pencatatan sipil, terutama dalam hal perkawinan. Dalam materinya, Etik Purwaningsih memaparkan dispensasi kawin, yaitu pemberian izin kawin oleh Pengadilan kepada calon mempelai yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Adanya dispensasi kawin karena dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Dispensasi kawin dikeluarkan hanya jika calon mempelai memiliki alasan yang sangat mendesak dengan disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Pengadilan pun wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Bagi yang beragama Islam, dispensasi kawin dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. H. Ahmad Adib mengatakan, permohonan Itsbat Nikah atau Pengesahan Nikah dapat dilakukan oleh kedua suami istri atau salah satu dari suami istri, anak, wali nikah dan pihak lain yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut kepada Pengadilan Agama dan harus dilengkapi dengan alasan dan kepentingan yang jelas serta konkrit. (A)