Rapat Teknis dan Pelatihan bagi Operator SIAK dan SIMKAH se-Kabupaten Kebumen dalam Implementasi Inovasi “Layak Menikah Ijabah”
Rapat Teknis dan Pelatihan bagi Operator SIAK dan SIMKAH se-Kabupaten Kebumen dalam Implementasi Inovasi “Layak Menikah Ijabah”
Kebumen – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen melakukan kegiatan Rapat Teknis dan Pelatihan bagi Operator Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) se-Kabupaten Kebumen dalam rangka implementasi inovasi “LAYAK MENIKAH IJABAH” (Layanan Administrasi Kependudukan Melalui Pernikahan Identitas Jadi Berubah) pada hari Selasa hingga Rabu, tanggal 12-13 Oktober 2021.
Acara yang bertempat di Ruang Wadaslintang, Hotel Grand Kolopaking, Kebumen ini dibuka oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Drs. H. Maskhemi, M.Pd dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Munif Muchtadi, S.H., M.Si juga turut hadir.
Acara ini pun dihadiri oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kebumen dan Kepala Seksi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK), Jati Purnomo, S.Si., M.T. sebagai narasumber, serta operator SIAK dan SIMKAH se-Kabupaten Kebumen.
Adanya sistem aplikasi baru yang terintegrasi antara operator SIAK dan SIMKAH yang dibuat oleh Diskominfo Kabupaten Kebumen, semakin memudahkan operator saat membantu calon pasangan pengantin yang mengurus dokumen kependudukannya. Pengurusan menjadi lebih cepat dan efektif.
LAYAK MENIKAH IJABAH adalah salah satu bentuk inovasi pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kebumen yang bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen.
Inovasi ini hadir dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih membahagiakan bagi masyarakat , khususnya bagi pasangan yang baru menikah. Inovasi ini juga dibangun untuk mendapatkan data kependudukan yang valid dan terkini tentang status perkawinan seseorang. Bagi masyarakat, Inovasi ini akan memberikan kemudahan karena dokumen kependudukan dan data pribadinya yang baru akan dengan segera terbarukan dan mendapatkan kepastian tempat pengambilan dokumen kependudukannya yang dipilih oleh penduduk sendiri saat peristiwa pencatatan pernikahannya. (A)