Peringatan Dini dan Evakuasi
Peringatan Dini dan Evakuasi
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI
- Pegawai yang mengetahui adanya gempa bumi memberitahukan kepada pegawai lainnya yang berada di gedung dengan cara membunyikan alarm atau mengumumkan lewat speaker;
- Pejabat yang berwenang mengumpulkan seluruh pegawai yang berada di gedung pada titik kumpul yang telah ditentukan;
- Pejabat yang berwenang mengumumkan kepada seluruh pegawai untuk evakuasi melalui tangga darurat atau tempat yang aman dari gempa;
- Pejabat yang berwenang melakukan pemutusan aliran listrik;
- Pejabat yang berwenang melaksanakan absensi untuk mengetahui jumlah pegawai yang ada di gedung yang telah dievakuasi;
- Pejabat yang berwenang memberitahukan kepada seluruh pegawai tentang situasi keamanan gedung;
- Pejabat yang berwenang melaporkan adanya pegawai yang sakit / tertimpa reruntuhan akibat adanya gempa bumi kepada BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen;
- Pejabat yang berwenang melaporkan adanya kerusakan gedung karena adanya bencana gempa bumi kepada BPBD Kabupaten Kebumen.
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN
- Pegawai yang mengetahui kebakaran memberitahukan kepada pegawai lainnya yang berada di gedung dengan cara membunyikan alarm atau mengumumkan lewat speaker;
- Pejabat yang berwenang melakukan pemutusan aliran listrik;
- Pejabat yang berwenang mencari sumber api, apabila sumber apinya kecil maka memadamkannya dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) apabila sumber apinya besar maka melaporkan adanya bencana kebakaran kepada Satuan Polisi Pamong Praja;
- Pejabat yang berwenang mengumpulkan seluruh pegawai yang berada di gedung pada titik kumpul yang telah ditentukan;
- Pejabat yang berwenang mengumumkan kepada seluruh pegawai untuk evakuasi melalui tangga darurat atau tempat yang aman dari Api / Kebakaran;
- Pejabat yang berwenang melaksanakan absensi untuk mengetahui jumlah pegawai yang ada di gedung yang telah dievakuasi;
- Pejabat yang berwenang memberitahukan kepada seluruh pegawai tentang situasi keamanan gedung;
- Pejabat yang berwenang melaporkan adanya pegawai yang sakit / terbakar akibat adanya Kebakaran kepada Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen;
- Pejabat yang berwenang melaporkan adanya kerusakan gedung karena adanya Kebakaran kepada BPBD Kabupaten Kebumen
---- Berita Terkait ----