Disdukcapil Kabupaten Kebumen Musnahkan KTP Elektronik yang Rusak dan Invalid
Disdukcapil Kabupaten Kebumen Musnahkan KTP Elektronik yang Rusak dan Invalid
Kebumen - Jumat (13/01) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen melakukan pemusnahan KTP Elektronik yang rusak dan invalid.
Hal ini merupakan tindak lanjut berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.1.2/2004/Dukcapil Tanggal 20 Desember 2022 tentang Penyimpanan Blangko KTP-El dan Pemusnahan KTP-El Invalid.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kebumen, Anna Ratnawati, S.KM., M.Si., beserta Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, dan Pengelola Pemanfaatan Barang mengawali dan menyaksikan pemusnahan KTP-El dengan mesin penghancur. (A)
---- Berita Terkait ----