Rapat Koordinasi dan Pelatihan Pelayanan Pencatatan Kelahiran Baladewa Lahir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen Tahun 2021
Rapat Koordinasi dan Pelatihan Pelayanan Pencatatan Kelahiran Baladewa Lahir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen Tahun 2021
Kebumen – Kamis, 25 Maret 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen melakukan kegiatan Rapat Koordinasi dan Pelatihan Pelayanan Pencatatan Kelahiran “Baladewa Lahir” bersama perwakilan 17 rumah sakit, klinik, dan 35 puskesmas se-Kabupaten Kebumen.
Acara yang bertempat di Gedung PKK Kebumen ini dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Drs. H. Maskhemi, M.Pd., dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Supriantoro, S.H., sebagai narasumber.
Akta kelahiran merupakan alat bukti paling kuat dalam menentukan kedudukan status hukum seseorang dan merupakan dokumen otentik yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian sempurna di depan hukum, demikian disampaikan dalam paparan rapat tersebut.
Per Desember 2020, cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Kebumen untuk usia 0-18 tahun mencapai 90,36%, melebihi dari target nasional sebesar 90%. Hal ini merupakan pencapaian yang cukup baik, namun hal ini tidak membuat Dispendukcapil Kabupaten Kebumen cepat berpuas diri. Segala unsur dalam pelayanan harus dipertahankan bahkan selalu ditingkatkan agar tercapai tujuan pelayanan yang diharapkan, yaitu membahagiakan bagi masyarakat Kebumen.
Maka dari itu, untuk menindaklanjuti meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran, Dispendukcapil Kabupaten Kebumen melalukan beberapa strategi, yaitu:
1. Pelayanan Akta Kelahiran usia 0-3 tahun dapat dilakukan secara online ataupun di kecamatan,
2. Pelayanan Baladewa Lahir dapat dilakukan di 35 puskesmas, 17 RS/klinik se-Kabupaten Kebumen,
3. Pelayanan Jemput Bola, dan
4. Pelayanan Hari Minggu / Car Free Day
Dengan adanya strategi ini, diharapkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Kebumen semakin meningkat. (A)