Disdukcapil Kabupaten Kebumen Catat Perkawinan di Gereja Katholik Kebumen
Disdukcapil Kabupaten Kebumen Catat Perkawinan di Gereja Katholik Kebumen
Kebumen - Akta Perkawinan adalah akta yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan bahwa pasangan suami istri sudah sah perkawinannya secara hukum karena sudah dicatat perkawinannya setelah adanya perkawinan menurut agama dan kepercayaannya.
Akta perkawinan merupakan salah satu dokumen yang penting karena bisa memberikan kepastian hukum karena melindungi hak dan kewajiban pasangan suami istri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
Selasa (20/12), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen telah melangsungkan pencatatan perkawinan bagi pasangan suami istri yang sebelumnya sudah melangsungkan perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaannya. Mendampingi pasangan suami istri, turut hadir orang tua kedua pasangan suami istri dan para saksi.
Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pejabat berwenang dari bidang Pencatatan Sipil. Dalam hal ini, hadir Sub Koordinator Perkawinan, Bernardinus Kukuh Kurniadi, S.Pd.
Kanca Urip (Perkawinan Tercatat, Urusan Dokumen Jadi Lengkap) adalah inovasi terbaru Disdukcapil Kabupaten Kebumen yang fokus pada pencatatan sipil, terutama pencatatan perkawinan. Pasangan pengantin yang melaksanakan pemberkatan pernikahan di tempat ibadahnya, maka akan dibantu pengurusan dokumen kependudukannya oleh pengurus tempat ibadahnya dengan mengirimkan data pasangan pengantin kepada Disdukcapil Kabupaten Kebumen agar diterbitkan Akta Perkawinan, KTP Elektronik, dan Kartu Keluarga yang baru.
Pencatatan perkawinan hingga penerbitan dokumen kependudukan bisa dilakukan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis. (A)