Disdukcapil Kabupaten Kebumen Ikuti Rapat Virtual Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapaan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Disdukcapil Kabupaten Kebumen Ikuti Rapat Virtual Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapaan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Kebumen - Selasa (25/10) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen mengikuti Rapat Virtual Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapaan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen di Aula Rapat Disdukcapil Kabupaten Kebumen.
Kegiatan rapat turut dihadiri oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Kebumen.
Materi inti yang menjadi pembahasan dalam kegiatan rapat virtual kali ini adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan serta Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Disdukcapil Kabupaten Kebumen berperan aktif dalam mengulas pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (A)