Kolaborasi Terbaru Disdukcapil Kabupaten Kebumen dengan Gereja dan Vihara se-Kabupaten Kebumen
Kolaborasi Terbaru Disdukcapil Kabupaten Kebumen dengan Gereja dan Vihara se-Kabupaten Kebumen
Kebumen – Rabu (19/10) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan pengurus Gereja dan Vihara se-Kabupaten Kebumen pada hari di Aula Rapat Disdukcapil Kabupaten Kebumen.
Acara dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kebumen, Anna Ratnawati, S.KM., M.Si., Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Kebumen, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kebumen, Supriantoro, S.H., Sub Koordinator Perkawinan Bernardinus Kukuh Kurniadi, S.Pd., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Kelas IB, Dr. Etik Purwaningsih, S.H., M.H., serta pengurus Gereja dan Vihara se-Kabupaten Kebumen.
Materi inti yang dipaparkan pada kegiatan rapat koordinasi kali ini adalah Tata Cara Pembatalan Akta Perkawinan dan Pencatatan Perkawinan Beda Agama melalui Penetapan Pengadilan dari Pengadilan Negeri serta Tata Cara dan Persyaratan Pencatatan Perkawinan di Disdukcapil Kabupaten Kebumen.
Kanca Urip (Perkawinan Tercatat, Urusan Dokumen Jadi Lengkap) adalah inovasi terbaru Disdukcapil Kabupaten Kebumen yang fokus pada pencatatan sipil, terutama pencatatan perkawinan. Pasangan pengantin yang melaksanakan pemberkatan pernikahan di tempat ibadahnya, maka akan dibantu pengurusan dokumen kependudukannya oleh pengurus tempat ibadahnya dengan mengirimkan data pasangan pengantin kepada Disdukcapil Kabupaten Kebumen agar diterbitkan Akta Perkawinan, KTP Elektronik, dan Kartu Keluarga yang baru. (A)