Disdukcapil Kabupaten Kebumen Ikut Andil dalam Pendataan Regsosek di Kabupaten Kebumen
Disdukcapil Kabupaten Kebumen Ikut Andil dalam Pendataan Regsosek di Kabupaten Kebumen
Kebumen - Pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 di seluruh provinsi di Indonesia.
Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Regsosek adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Kabupaten Kebumen masuk ke dalam wilayah pendataan Regsosek di Provinsi Jawa Tengah. Diawali dengan mengunjungi kediaman Bupati Kebumen dan Wakil Bupati Kebumen, nantinya Petugas Regsosek akan mengunjungi seluruh kediaman penduduk agar dilakukan pendataan tentang kondisi keluarga dan tempat tinggalnya.
Pendataan Regsosek didampingi oleh Representatif dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen dalam hal data induk kependudukan pada administrasi kependudukan. Hal ini merupakan kolaborasi antara BPS dengan Kementrian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (A)