Tata Cara (Prosedur) Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi
![...](https://kependudukan.kebumenkab.go.id/assets/images/post/kependudukan_kebumenkab_go_id_021122-18.png)
Tata Cara (Prosedur) Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi
Prosedur permohonan pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan pasal 37 dan 38 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
- Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada komisi informasi apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi publik;
- Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat empat belas hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID;
- Komisi informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonitigasi paling lambat empat belas (14) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik;
- Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam 100 hari kerja.
FORMULIR
---- Berita Terkait ----