Bolehkah Ganti Tanda Tangan di KTP Elektronik?
Bolehkah Ganti Tanda Tangan di KTP Elektronik?
KTP Elektronik merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Data-data seorang penduduk memang harus sesuai dengan aslinya. Perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan pun diizinkan, apabila memang diperlukan dalam keperluan pelayanan administrasi kependudukan.
Sumber:
Instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri & Indonesia Baik
---- Berita Terkait ----