I - CAPTAIN - INTEGRATION AND CONNECTIVITY OF POPULATION DATA TOWARDS SINGLE NATIONAL DATA
Melaksanakan amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan sejalan dengan perwujudan basis data nasional terintegrasi sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia, Ditjen Dukcapil melakukan implementasi Pemanfaatan Data Kependudukan yang kemudian dikembangkan dengan inovasi Pemanfaatan Data Kependudukan berbasis NIK dan Foto Wajah. Selain meningkatkan akurasi serta mempermudah dan mempersingkat proses verifikasi dan validasi identitas penduduk, Pemanfaatan Data Kependudukan berbasis NIK dan Foto Wajah dapat meminimalisir interaksi langsung pada proses E-KYC dalam pelayanan publik. Hal ini menjadi sangat krusial untuk diaplikasikan pada masa Pandemi covid-19, yang menuntut seminimal mungkin interaksi fisik antara penerima dengan penyedia layanan dalam proses verifikasi dan validasi data kependudukan. Saat ini telah terdapat 2.165 Pengguna Pusat dan 1.467 Pengguna Daerah yang telah melakukan pemanfatan data kependudukan.
16 Februari 2022 10:24 WIB